BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Buku ini menjelaskan tentang kedudukan keluarga dalam Islam; semangat Islam untuk menjaga kekokohan dan harmoni di antara seluruh individu keluarga; hak-hak timbal balik di antara masing-masing individu; kedudukan perempuan sebagai pilar utama dalam keluarga dan penjelasan tentang masalah pernikahan dalam Islam.Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang urgensi akhlak dalam Islam, disertai gambaran tentang kehidupan Nabi saw dalam hal tawadhu, kasih sayang, keadilan, kebaikan dan kedermawanan beliau.
BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Judul : ISLAM DAN BUDAYA LOKAL Deskripsi Tradisi Masyarakat Kabupaten Nunukan Penulis : Eko Nani Fitriono, S.Th.I., M.P.I., Nur Halisa, Mega Kaswajeng, Satriani, Ana, Ade Irma Suryani, Arminda Purnama, Fadhil Edryansyah, Mustainah, Armansyah, Dewi Surya Ningsih, Dini Suryani, Gina Musliyati M., Gunatang, Nira Siti Nurazizah, Hardin, Hariyani, Jumiati, Nur Anisa, Suryani, Nurman Iskandar, Rahmania Safitri, Nurfitriani Ibrahim Ukuran : 15,5 x 23 cm Tebal : 145 Halaman No ISBN : 978-623-6233-73-3 Kabupaten Nunukan terletak di perbatasan paling utara Indonesia. Daerah ini berbatasan langsung dengan Negara Malaysia. Sebagai tempat transit, Kabupaten Nunukan dihuni oleh penduduk asli dan pendatang yang datang dari berbagai pulau yang ada di Indonesia, seperti pulau Jawa dan Sulawesi, maka tidak heran dari masyarakat yang heterogen tersebut lahirnya budaya yang beragam. Berbagai tradisi dan budaya masyarakat Nunukan, mulai dari tradisi yang berkaitan dengan etika, pernikahan, akulturasi budaya lokal dan Islam, serta ritual lainnya yang dipaparkan dalam bingkai Islam dapat pembaca temukan dalam buku ini. Buku kolaborasi tulisan dosen dan mahasiswa STIT Ibnu Khaldun Nunukan ini menjadi tulisan yang menarik untuk dibaca dalam upaya memahami budaya yang hidup dan berkembang di Kabupaten Nunukan dengan berbagai latar belakang masyarakatnya yang heterogen.
BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Ilmu fikih adalah satu disiplin ilmu yang sangat penting kedudukannya dalam umat Islam. Fikih termasuk ilmu yang muncul pada awal berkembangnya agama Islam. Secara esensial, fikih sudah ada pada masa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, walaupun belum menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. Sebab semua persoalan keagamaan yang muncul waktu itu langsung ditanyakan kepada Rasulullah. Maka seketika itu solusi persoalan langsung teratasi, dengan bersumber pada Al-Qur`an dan sunnah Nabi. Setelah wafatnya Nabi, ilmu fikih mulai muncul, seiring dengan timbulnya permasalahan-permasalahan yang muncul di tengah-tengah umat dan membutuhkan sebuah hukum melalui jalan istinbath. Buku ini bisa dikatakan sebagai buku pengantar sejarah perkembangan fikih Islam, karena isinya membahas perjalanan fikih Islam dari awal, terbentuknya madzhab-madzhab, hingga fikih untuk masa depan. Buku sangat layak dijadikan referensi atau sebagai pengantar dalam mengenal fikih Islam bagi para mahasiswa, pemerhati, dan pegiat hukum Islam. - Pustaka Al-Kautsar Publisher - Dilarang keras mem-PDF-kan, mendownload, dan memfotokopi buku-buku Pustaka Al-Kautsar. Pustaka Al-Kautsar tidak pernah memberikan file buku kami secara gratis selain dari yang sudah tersedia di Google Play Book. Segala macam tindakan pembajakan dan mendownload PDF tersebut ada ilegal dan haram.
BookOpen AccessMetadata saja
2026•Koleksi Perpustakaan
Buku ini merupakan bukti bahwa kekuatan kolaborasi-aksi yang terlahir dari sebuah rangkaian narasi-bab yang kemudian tercipta sebagai sebuah karya bersama. Makna yang tersirat, bahwa aplikasi ilmu membutuhkan relasi yang kuat dan koneksitas pengetahuan, kemudian terbingkai dalam semangat kebersamaan sebagai bukti kerjasama intelektual yang berkemanusiaan dengan penyajian yang sistematik terdiri dari 10 Bab yakni: Pengertian dan Ruang lingkup Hukum Islam, Asas dan Tujuan Hukum Islam, Karakteristik Hukum Islam, Subjek dan Objek Hukum Islam, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Prinsip Penerapan Hukum Islam, Hukum Perdata Islam, Sejarah Pertumbuhan Hukum Islam, Hubungan antara Hukum Islam, Fikih dan Syariat, Keberadaan Hukum Islam dalam Peraturan perundang-undangan di Indonesia.